TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja sinkronisasi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya membahas keberadaan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL, anggota pansus seperti Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Moh. Nafis, tim pakar, serta perwakilan Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, DPRD Bulungan, dan sejumlah OPD terkait.
Dalam pembahasan terungkap adanya lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan. Persyaratan tersebut mencakup pengamanan batas wilayah lintas negara hingga pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW yang berdampak pada terhambatnya investasi. Saat ini, banyak pelaku usaha galian C dinilai melanggar Perda RTRW baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah terbit tidak dapat diperpanjang.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt. Robenson Tadem.
Selain itu, anggota pansus Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.
Isu krusial lainnya adalah keberadaan KKPR PT KIPI yang mencakup area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemkab Bulungan telah mengusulkan agar kawasan tersebut dikeluarkan dari area industri, namun belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai permukiman, meskipun penetapan kawasan industri merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodir usulan dari bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, DPRD Kaltara meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegas anggota DPRD, Moh. Nafis.
Pansus RTRW menegaskan, pengajuan persetujuan lintas sektor baru akan dilakukan setelah seluruh persoalan diselesaikan, termasuk pengumpulan data dan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan mendorong peninjauan ulang tata ruang melalui survei lapangan. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman, dengan opsi minimal 900 hektare.
“Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar Andhika, anggota DPRD Bulungan.
DPRD Bulungan juga mengusulkan adanya nota kesepahaman (MoU) atau Perda khusus guna memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk pemberdayaan pelaku usaha setempat.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan masyarakat pada prinsipnya mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya. (Hms)














Leave a Reply
View Comments