Tarakan – Upaya mempercepat pertumbuhan ekspor komoditas unggulan terus digencarkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat identifikasi potensi daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan karantina yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa daerah ini memiliki kekuatan besar di sektor perikanan, khususnya komoditas kepiting dan udang windu yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi ekspor. Produk tersebut telah menjangkau berbagai pasar internasional, mulai dari kawasan Asia hingga Amerika dan Eropa.
“Komoditas unggulan kita seperti kepiting dan udang windu sudah memiliki pasar tetap di luar negeri. Ini menunjukkan daya saing produk Kaltara yang semakin diperhitungkan di tingkat global,” ujarnya dalam keterangan di Graha Angkasa, Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (29/4).
Data dari sistem Best Trust mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026, ekspor kepiting mencapai 3,44 juta ekor dengan nilai Rp88,385 miliar. Sementara itu, udang windu mencatatkan volume ekspor sekitar 1,15 ribu ton dengan nilai mencapai Rp1,57 kuadriliun.
Meski demikian, Ichi mengakui masih terdapat tantangan, terutama pada keterbatasan akses transportasi yang berdampak pada terbatasnya diversifikasi pasar ekspor. Selama ini, pengiriman masih didominasi ke negara-negara tertentu seperti Singapura dan Malaysia.
Ia berharap, kehadiran jalur penerbangan kargo langsung ke Tiongkok dapat menjadi momentum penting untuk memperluas pasar ekspor Kaltara. “Ini peluang strategis untuk membuka akses ke pasar baru dan meningkatkan volume ekspor secara signifikan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Karantina Kaltara juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, seperti Bea Cukai, LNSW, Ombudsman RI, dan Pelindo. Materi yang disampaikan mencakup prosedur ekspor, integrasi sistem logistik nasional, hingga penguatan pelayanan publik berbasis digital.
Selain itu, dilakukan pula sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan. Standar ini mencakup sertifikasi kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan untuk kebutuhan ekspor maupun lalu lintas domestik, hingga pengawasan instalasi karantina dan surveilans hama penyakit.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan menjaga keamanan hayati sekaligus menjamin mutu komoditas ekspor.
Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPR RI Komisi IV Hasan Saleh, jajaran Pemerintah Kota Tarakan, serta pelaku usaha sektor perikanan dan pertanian. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendorong ekspor yang berkelanjutan.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Kalimantan Utara diyakini mampu memantapkan posisinya sebagai salah satu gerbang ekspor strategis di wilayah perbatasan Indonesia.(*)














Leave a Reply
View Comments