NUNUKAN – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal melalui jalur tikus perbatasan Indonesia–Malaysia kembali digagalkan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL di wilayah Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Sinta, Kampung Keramat, yang kerap terjadi pada malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pos Bukit Keramat bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan langsung menggelar patroli gabungan.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, mengatakan patroli dilakukan dengan metode penyergapan di sejumlah titik rawan yang diduga menjadi jalur lintasan penyelundupan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap aktivitas ilegal di perbatasan. Kami bergerak cepat dengan patroli dan ambush di lokasi yang dicurigai,” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Patroli berlangsung sejak Kamis malam (16/4) hingga Jumat dini hari. Tim yang dipimpin Danpos Bukit Keramat Lettu Inf Marthinus melakukan pengintaian intensif di kawasan perbatasan.
Sekitar pukul 01.25 WITA, petugas mendapati dua orang membawa barang dari arah Malaysia. Namun saat akan diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah perbatasan dan berhasil lolos setelah dilakukan pengejaran hingga mendekati patok batas negara.
Meski pelaku tidak tertangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga ditinggalkan di lokasi. Dari semak belukar di sekitar jalur tersebut, diamankan sekitar 192 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp15,2 juta.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Pos Bukit Keramat dan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Ikhsan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Pengamanan perbatasan akan terus kami perkuat, sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.(*)














Leave a Reply
View Comments