Pansus II DPRD Kaltara Percepat Pembahasan Ranperda Perkebunan Berkelanjutan

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., dan dihadiri anggota Pansus II yaitu Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Pemprov Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.

Muhammad Nasir menegaskan Ranperda tersebut menjadi salah satu prioritas DPRD Kaltara dalam rangka menghadirkan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan sektor perkebunan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami terus berupaya maksimal agar Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni. Keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya OPD terkait, sangat penting agar setiap substansi yang diatur benar-benar matang dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Pembahasan berlangsung intensif dengan menelaah pasal demi pasal dalam draf Ranperda. Fokus utama mencakup pengaturan penggunaan lahan usaha perkebunan, legalitas hak atas tanah, serta ketentuan batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan.

Selain itu, Pansus II juga membahas aspek teknis implementasi Perda, termasuk mekanisme pelaksanaan, strategi sosialisasi kepada masyarakat, serta pengaturan hak-hak kompensasi yang mungkin timbul dalam kegiatan perkebunan. (hms)