Pengawasan RTH Diperketat, Camat Tarakan Utara Turun Tangan Cek Perambahan Hutan Kota

Pengawasan RTH Diperketat, Camat Tarakan Utara Turun ke Lokasi Perambahan

TARAKAN – Upaya menjaga keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tarakan terus diperkuat. Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, turun langsung meninjau lokasi dugaan perambahan hutan kota di lahan milik Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (31/03/2026), di RT 21, Kelurahan Juata Permai.

Peninjauan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi RTH sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Selain sebagai aset daerah, RTH juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Camat didampingi Sekretaris Camat Rusli, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Akhmad Suja’i, serta jajaran staf kecamatan, termasuk Aliansyah dan Yanuar Arie Wibowo. Hadir pula Tim Trantibum Linmas Satpol PP Kecamatan Tarakan Utara.

Turut dilibatkan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tarakan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Kota Tarakan sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan wilayah, khususnya pada kawasan RTH yang rawan disalahgunakan.

Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, menegaskan bahwa kawasan RTH memiliki fungsi strategis yang tidak dapat digantikan.

“RTH ini berfungsi sebagai ruang penyangga lingkungan dan bagian dari sistem tata ruang kota. Karena itu, tidak boleh ada aktivitas yang melanggar aturan, termasuk perambahan atau penguasaan lahan tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengamanan RTH bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kawasan ini. Jangan membuka lahan atau melakukan aktivitas tanpa izin karena dampaknya bisa merugikan lingkungan dan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban jika ditemukan pelanggaran. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga aset daerah dan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Peninjauan ini menjadi langkah awal dalam memastikan kawasan Ruang Terbuka Hijau di Tarakan Utara tetap terjaga dan tidak beralih fungsi, demi kepentingan lingkungan dan generasi mendatang. (*)