Satresnarkoba Polres Tarakan Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Selumit

Satresnarkoba Polres Tarakan menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan. Seorang pria berinisial B alias Bapak RK berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Minggu (10/05/2026).

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika,” ujar AKP Hendra Tri Susilo.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di sekitar lokasi. Aparat kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial B alias Bapak RK.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, dua plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan TETRA-CHLOR, serta satu unit handphone OPPO warna Sunrise Gold,” jelasnya, Kamis (21/05/2026).

Petugas kemudian melakukan tes kit terhadap barang bukti dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu. Selanjutnya, seluruh barang bukti dilakukan penimbangan dengan total berat bruto mencapai 1,66 gram.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya.(*)