Kejar PAD, TGUPP Ekonomi Harapkan Revisi Perda Migas Segera Disahkan

Tanjung Selor–Mewujudkan percepatan pembangunan sektor ekonomi Kaltara, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bersama dengan Biro Ekonomi dan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) kembali melakukan pertemuan pada Jumat, (6/8).

Pertemuan kali ini membahas percepatan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) No. 2 tahun 2018 tentang PT. Migas Kaltara Jaya. Revisi tersebut mengingat PT. MKJ yang hanya bisa mengelola satu Wilayah Kerja (WK), sementara Kaltara sendiri masih memiliki tiga WK Migas yang belum terbentuk.

Kepala Biro Ekonomi, Rohadi mengatakan bahwa revisi Perda ini untuk mengubah fungsi PT. MKJ yang awalnya merupakan pengelola menjadi perusahaan induk yang berfungsi hanya sebagai penerima tawaran saja.

“Sehingga nantinya induk perusahaan ini dalam ketentuan boleh membentuk perusahaan daerah yang akan menghandle tiga WK yang masih belum terbentuk perdanya,” Jelas Rohadi.

Rohadi juga berharap DPRD segera menyetujui revisi Perda tersebut, ia khawatir jika pengesahan perda tidak segera dilakukan, tawaran dari pemerintah pusat akan hangus.

Hal serupa juga datang dari Direktur Utama PT. Migas Kaltara Jaya, Poniti. Pihaknya sangat mendukung adanya revisi dalam perda tersebut, mengingat bahwa WK Nunukan baru akan berproduksi di tahun 2025 sehingga belum dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu dekat.

“Kami sebagai pelaksana dari perda sendiri tentunya menyambut sangat baik upaya pemerintah provinsi untuk melakukan revisi, agar PAD Kaltara dapat segera terealisasi dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kaltara khususnya,” terangnya.

Poniti juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi juga sudah mendapatkan tawaran dari pemerintah pusat mengenai ketiga WK Migas yang disebutkan sebelumnya, hanya saja pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga bukan wewenangnya untuk menerima tawaran tersebut.

“Karena BUMD yang ada saat ini hanya bisa mengelola Wilayah Kerja Nunukan,” jelasnya pada saat diwawancarai.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mendapat tawaran dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas terkait WK Bengara I, WK Tarakan Offshore dan WK Semenggaris. Namun, harus ada landasan hukum terlebih dahulu untuk menerima tawaran tersebut.

Sehingga Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Ekonomi, Effendy Gunardi pun mendorong percepatan hal tersebut. Ia berharap agar revisi perda ini dapat segera diselesaikan melihat urgensinya yang sangat tinggi.

“Karena PI 10% ini akan menghasilkan PAD yang memang sangat bermanfaat untuk Kalimantan Utara dan masyarakat,” ujarnya.

Kembali ia juga mengingatkan masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur yang hanya memiliki waktu 3,5 tahun untuk membangun Kaltara. Ia ingin seluruh pihak yang bermitra dengan pemerintahan bersinergi bersama mewujudkan visi misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur, Kaltara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera.
(gg/dkisp.kaltara)