Syamsuddin Arfah: Hak Keuangan BAZNAS Harus Diselesaikan Tanpa Mengganggu Pelayanan Umat

Syamsuddin Arfah Tegaskan Pentingnya Tata Kelola BAZNAS.(hms)

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltara secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BAZNAS Kaltara, Senin (15/6/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS sekaligus menjaga stabilitas kelembagaan lembaga pengelola zakat tersebut.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam rapat, Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini tinggal menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah. Saat ini tinggal menunggu proses fasilitasi dari Kemendagri. Harapan kami, proses tersebut dapat segera selesai sehingga persoalan yang ada memiliki kepastian hukum yang jelas,” kata Syamsuddin.

Ia menegaskan, Komisi IV tidak hanya mendorong percepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

“Yang paling penting adalah semua diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada keputusan yang justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, dasar hukumnya harus kuat dan jelas,” ujarnya.

Syamsuddin menilai BAZNAS memiliki peran besar dalam membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Karena itu, ia berharap persoalan hak keuangan pimpinan BAZNAS tidak sampai mengganggu jalannya program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“BAZNAS adalah lembaga yang bekerja untuk kepentingan umat. Jangan sampai pelayanan dan program pemberdayaan masyarakat terganggu karena adanya persoalan administratif yang belum tuntas. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi agar penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Tujuan kita sama, yakni menjaga tata kelola yang baik dan memastikan BAZNAS dapat terus menjalankan tugasnya secara optimal. Dengan sinergi yang baik, saya yakin persoalan ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (*)