DPRD Kaltara dan BPJS Bahas Rencana Penonaktifan 17.314 Peserta JKN

DPRD Kaltara Bahas Nasib 17.314 Peserta JKN yang Terancam Dinonaktifkan

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penonaktifan 17.314 peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang dibiayai Pemprov Kaltara.

Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026), membahas dampak kebijakan tersebut terhadap pelayanan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah bersama anggota Komisi IV lainnya, yakni Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Muhammad Hatta, Ruman Tumbo, Siti Laela, dan Listiani. Turut hadir sejumlah kepala OPD terkait dari lingkungan Pemprov Kaltara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan pembahasan dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dampak kebijakan penonaktifan peserta PBPU Pemda terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Prinsip utama yang menjadi perhatian seluruh pihak adalah memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu diperlukan koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis yang tepat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan sejumlah risiko yang dapat muncul apabila penonaktifan peserta dilakukan, di antaranya potensi terganggunya status UHC Prioritas, meningkatnya keluhan masyarakat, penurunan capaian target UHC, hingga berkurangnya pendapatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sementara itu Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah meminta Pemerintah Provinsi Kaltara tetap mempertahankan pembiayaan sekitar 17 ribu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini ditanggung melalui APBD, sambil menunggu proses verifikasi data dan pembahasan lanjutan.

 Menurut Syamsuddin, DPRD meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 17 ribu peserta yang terdampak penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Awalnya kita menggunakan data sebanyak 17.000 peserta. Selanjutnya kita meminta dilakukan verifikasi kembali terhadap data tersebut. Setelah itu kami meminta pemerintah provinsi melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pembahasan bersama DPRD pada awal Juli,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp19,8 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD masih tersedia untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat hingga September 2026.

Dari sekitar 40 ribu peserta yang sebelumnya tercatat dalam program JKN yang dibiayai pemerintah daerah, saat ini sekitar 17 ribu peserta masih menjadi dasar pembiayaan sementara. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul penerapan DTSEN yang mengharuskan adanya pencocokan dan verifikasi ulang data penerima bantuan.

Syamsuddin menegaskan, DPRD ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan selama proses penyesuaian data berlangsung.

“Kami berharap angka yang sudah ada ini tetap dipertahankan terlebih dahulu karena memang sudah dianggarkan dalam APBD. Yang terpenting masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila seluruh peserta yang terdampak kembali diakomodasi, diperlukan tambahan anggaran sekitar Rp4,1 miliar. Karena itu, DPRD berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai sehingga dapat membantu menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal Juli mendatang dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mencari solusi terbaik terhadap kebutuhan pembiayaan program tersebut. (*)