TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat Sekatak terkait pengelolaan pertambangan emas yang berada di wilayah Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian ESDM, Dinas ESDM Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam rapat itu, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan terkait aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM yang dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat didengar dan dibahas secara terbuka bersama pihak-pihak terkait.
“Kita ingin mencari jalan keluar terbaik. Yang paling penting, masyarakat Sekatak harus mendapatkan manfaat dari potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya tanpa mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Muddain.
Menurutnya, keberadaan investasi dan aktivitas pertambangan di daerah seharusnya mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi, kesempatan kerja maupun peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, DPRD Kaltara mendorong agar pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog yang lebih luas untuk mencari formulasi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
“Kami menangkap adanya harapan besar dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Aspirasi ini harus menjadi perhatian bersama dan dicari solusinya melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang memiliki keterikatan historis dan sosial dengan wilayah yang menjadi objek aktivitas pertambangan.
Menurut Muddain, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan keberlanjutan lingkungan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, Dinas ESDM Kaltara turut memaparkan sejumlah opsi yang dapat ditempuh, di antaranya pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, hingga peluang kerja sama antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin.
DPRD juga meminta dilakukan pencocokan data antara wilayah desa dan area konsesi PT BTM yang memiliki luas sekitar 4.300 hektare. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan informasi serta menjadi dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Kami ingin seluruh data dibuka secara transparan. Dengan data yang jelas, maka pembahasan akan lebih objektif dan solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” tegas Muddain.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal dari penyelesaian persoalan secara komprehensif, sehingga kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dapat berjalan beriringan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (hms)














Leave a Reply
View Comments