Respati Apresiasi Pengungkapan 3,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Wali Kota Solo Respati Ardi Apresiasi Pengungkapan 3,5 Kilogram Sabu

SOLO – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengapresiasi keberhasilan Polresta Solo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 3,5 kilogram.

Menurut Respati, pengungkapan tersebut menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hal itu disampaikan Respati saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polresta Solo, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Solo Kombes Catur C Wibowo, Kajari Kota Solo Supriyanto, serta Kepala BNN Kota Solo Kombes Pol Ventie Bernard Musak.

Dalam kesempatan itu, Respati menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Solo, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Surakarta siap memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta dan pihak terkait yang telah mengamankan narkotika. Bayangkan jika narkoba itu beredar dan digunakan orang tua, bukan hanya penggunanya yang menjadi korban, tetapi juga generasi anak-anaknya,” ujar Respati.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran sabu tersebut tidak sekadar menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga masa depan generasi bangsa.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya. Penanganan ini menyelamatkan banyak jiwa dan masa depan. Semoga ini semakin membentuk Kota Solo menjadi kota yang kondusif,” katanya.

Respati mengatakan Pemkot Surakarta akan terus mendorong langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kerja sama dengan BNN dan berbagai unsur masyarakat.

Upaya preventif, kata dia, perlu diperkuat terutama untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.

“Kami bekerja sama dengan Kepala BNN untuk melakukan langkah preventif terkait bahaya menggunakan narkoba dan narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur C Wibowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 3,5 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah Solo Raya, termasuk Kota Solo, Klaten dan Boyolali.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan itu berpotensi menyelamatkan hingga tiga juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba kurang lebih 3,5 kilogram dan bisa menyelamatkan tiga juta jiwa. Nilai estimasinya sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Catur.

Ia menegaskan pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Setiap perkara memiliki karakteristik jaringan yang berbeda sehingga membutuhkan ketelitian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.

“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menjaga masyarakat, jangan sampai terkena atau kecanduan narkoba,” pungkasnya. (*)