“Jangan Biarkan Kata-Kata Memecah Persaudaraan”, Organisasi Adat Dayak Nunukan Pilih Tempuh Jalur Hukum

Organisasi Adat Dayak Nunukan Sampaikan Pernyataan Sikap.(ist)

NUNUKAN – Di tengah derasnya arus media sosial, sebuah unggahan yang diduga menghina Suku Dayak memantik kegelisahan masyarakat adat di Kabupaten Nunukan. Namun, alih-alih membalas dengan kemarahan, para tokoh adat justru memilih menyerukan ketenangan dan mengajak semua pihak mempercayakan penyelesaian kepada hukum negara dan hukum adat.

Sikap itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang dibacakan Sekretaris DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kabupaten Nunukan, Rahmat Hidayat, Selasa (4/8/2026).

Lima organisasi adat, yakni Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL), DPC LPADKT Kabupaten Nunukan, dan Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), menyatakan bahwa penghinaan terhadap suatu suku bukan sekadar persoalan ucapan, melainkan menyangkut harga diri, budaya, dan identitas yang diwariskan turun-temurun.

Bagi masyarakat Dayak, adat bukan hanya tradisi, tetapi juga pedoman hidup yang mengajarkan penghormatan terhadap sesama, penyelesaian persoalan secara bermartabat, serta menjaga keharmonisan antarsuku.

Karena itu, organisasi adat menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan emosi atau tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami menginginkan persoalan ini diselesaikan secara adil. Hukum negara harus berjalan, sementara hukum adat juga harus dihormati sebagai bagian dari nilai yang hidup di tengah masyarakat Dayak,” tegas Rahmat saat membacakan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan tersebut, organisasi adat meminta pihak yang diduga membuat unggahan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak melalui media yang sama.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Di sisi lain, lembaga adat meminta agar penyelesaian turut melibatkan mekanisme hukum adat Dayak. Menurut mereka, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai adat, penjatuhan sanksi merupakan kewenangan lembaga adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang paling ditekankan dalam pernyataan tersebut adalah ajakan untuk tetap menjaga persaudaraan. Organisasi adat mengimbau masyarakat Dayak agar tidak mudah terpancing provokasi maupun melakukan tindakan di luar koridor hukum.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak. Mari kita jaga kedamaian, saling menghormati, dan menyerahkan prosesnya kepada hukum,” demikian isi seruan yang disampaikan.

Bagi organisasi adat, keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat merupakan kekuatan yang selama ini menjaga harmoni di Kalimantan Utara. Karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap identitas suku dinilai perlu disikapi secara tegas, tetapi tetap mengedepankan kebijaksanaan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga mengunggah konten tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pemilik akun telah diamankan oleh Polres Nunukan untuk dimintai keterangan. Namun, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum yang bersangkutan.

Melalui pernyataan sikap ini, organisasi adat berharap penyelesaian perkara dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat, budaya, dan keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. (*)