Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi dengan Kanwil ATR/BPN, Bahas Penyelesaian Sengketa Pertanahan

BULUNGAN – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Ade Chandra Wijaya, S.T., M.Si., QRMP., QCRO., di Ruang Kerja Kapolda Kaltara, Selasa (4/8/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi antara Polda Kalimantan Utara dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara didampingi Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., Karolog Polda Kaltara Kombes Pol. Herman Priyanto, S.I.K., M.A.P., serta Kabidkum Polda Kaltara Kombes Pol. Janes H. Simamora, S.H., M.H.

Sementara itu, rombongan Kanwil ATR/BPN dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Ade Chandra Wijaya, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Amy Pramdany, S.IP., M.T., Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Totok Riswanto, S.ST., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Adhi Winarto, S.SiT., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan Husen, S.H., serta Kasubbag Umum dan Humas Indah Purwanti, S.I.Kom.

Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas pentingnya membangun sinergi dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Utara, mulai dari penanganan sengketa lahan, penguatan koordinasi dalam proses penegakan hukum, hingga upaya menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain menjadi ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang pertanahan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Kapolda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kanwil ATR/BPN guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kolaborasi antara Polda Kalimantan Utara dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Utara juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi konflik agraria, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pertanahan. (*)