MALINAU – Sekitar 6.000 hektare kawasan hutan adat yang diusulkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau, kini menghadapi tantangan akibat rencana investasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara.
Ancaman tersebut terungkap dalam proses verifikasi lapangan usulan hutan adat yang dilakukan Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI. Berdasarkan hasil pemaparan tim, izin lokasi perkebunan sawit milik PT Alnea Agro Nusantara berada hampir di seluruh wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang masuk dalam wilayah adat Punan Long Adiu.
Proses verifikasi usulan hutan adat Punan Long Adiu telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti. Penetapan hutan adat tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga memperoleh pengesahan dari pemerintah pusat.
Dalam masa menunggu tersebut, masyarakat adat mengaku khawatir terhadap kemungkinan masuknya aktivitas perkebunan sawit ke wilayah APL yang mereka usulkan sebagai bagian dari wilayah adat.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan keberadaan izin lokasi perkebunan sawit menjadi salah satu catatan penting dalam proses penilaian usulan hutan adat.
“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Alnea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu,” ujarnya saat pemaparan hasil verifikasi lapangan.
Menurut Adi, masyarakat adat telah menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana perkebunan tersebut. Penolakan itu dituangkan dalam Surat Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang disampaikan kepada tim verifikasi.
“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” katanya.
Ia menegaskan, sikap masyarakat tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan.
“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” jelasnya.
Wilayah Adat Capai 17 Ribu Hektare
Berdasarkan peta tata ruang wilayah adat yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati, luas wilayah adat Punan Long Adiu mencapai 17.224 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 6.363 hektare berada pada kategori Areal Penggunaan Lain (APL), 7.426 hektare masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 3.435 hektare berada di kawasan Hutan Lindung (HL).
Kawasan APL tersebut mencakup berbagai fungsi ruang adat masyarakat, mulai dari kawasan bekas ladang atau jakau seluas 313 hektare, kawasan wisata dan rencana permukiman 299 hektare, kebun gaharu 456 hektare, hingga kawasan perladangan dan perkebunan seluas 920 hektare.
Bagi masyarakat Punan Long Adiu, wilayah tersebut bukan sekadar kawasan lahan, tetapi ruang hidup yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual.
Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, menegaskan masyarakat menolak masuknya perkebunan kelapa sawit karena kawasan yang diusulkan menjadi hutan adat merupakan sumber kehidupan masyarakat sejak turun-temurun.
“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Menurut Markus, masyarakat Punan Long Adiu masih bergantung pada hutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup, mulai dari sumber pangan, hasil hutan, hingga tempat hidup berbagai satwa yang selama ini dijaga keberlangsungannya.
Ia menyebut, pihak perusahaan maupun pemerintah telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait rencana investasi perkebunan sawit. Namun, masyarakat memilih menunggu proses verifikasi hutan adat sebelum memberikan keputusan.
“Kami bilang, wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.
Penolakan tersebut kemudian diperkuat melalui hasil musyawarah desa dan musyawarah adat pada 23 Mei 2026. Melalui surat yang ditandatangani Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu, masyarakat menyatakan menolak kehadiran maupun rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa dan wilayah adat mereka.
Kementerian Tegaskan Sawit Tak Bisa Masuk Hutan Adat
Sementara itu, Kementerian Kehutanan RI menegaskan kawasan hutan adat tidak dapat ditetapkan apabila di dalamnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan hutan adat harus berada pada wilayah yang masih berhutan dan bukan merupakan kawasan sawit maupun kepemilikan pribadi.
“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya areal sawit dalam peta usulan hutan adat, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Bagi masyarakat Punan Long Adiu, keberadaan hutan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya dan pengetahuan adat yang diwariskan lintas generasi.
Aktivitas berburu, meramu, berladang, hingga pemanfaatan hasil hutan seperti gaharu, damar, rotan, dan tanaman obat tradisional masih menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.
Tim verifikasi menilai hubungan masyarakat Punan Long Adiu dengan hutan telah berlangsung secara permanen dan turun-temurun. Perubahan fungsi kawasan hutan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan identitas budaya masyarakat adat.
“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tutup Adi. (*)














Leave a Reply
View Comments