Polres Tarakan Ungkap Pencurian Toko Laris Jaya, Seorang Pria Diamankan

TARAKAN – Tim URC Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan mengungkap kasus dugaan pencurian di Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya sejumlah barang dari gudang Toko Laris Jaya.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ujar Rusli.

Kasus pertama diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Karyawan toko yang hendak mengambil minuman di lantai satu mendapati tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang lantai dua telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang, di antaranya tabung gas LPG berbagai ukuran dan minyak goreng dengan berbagai merek. Kerugian pada kejadian pertama diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Pencurian kembali diketahui pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 WITA. Sejumlah barang di gudang kembali hilang, termasuk tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus Pocari, satu dus You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter.

Atas kejadian kedua, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp2.115.897 dan kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Rusli menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pria berinisial A. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga mengetahui terlapor berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” jelas Rusli.

Ia menegaskan proses hukum masih berjalan. Polisi tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diperiksa.

“Polres Tarakan berkomitmen memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Tarakan,” pungkasnya.