TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendorong keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan sekaligus memastikan target Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dapat tercapai.
Hal tersebut menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi IV DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPJS Kesehatan, serta pemerintah kabupaten/kota, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV, Pemerintah Provinsi Kaltara, pemerintah kabupaten/kota, serta BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII.
Komisi IV menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat. Keberlanjutan kepesertaan JKN dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltara menyampaikan komitmennya untuk mengupayakan pembiayaan kepesertaan JKN hingga Triwulan III Tahun 2026, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sementara pembiayaan kepesertaan JKN untuk Triwulan IV Tahun 2026 akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menekankan perlunya langkah konkret dan koordinasi lintas sektor agar persoalan pembiayaan JKN tidak berdampak pada masyarakat.
“Yang paling penting pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai terganggu. Pemerintah daerah bersama DPRD dan BPJS harus mencari solusi agar kepesertaan JKN tetap berjalan dan target UHC tahun 2026 dapat tercapai,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan menjadi dua daerah yang dinilai memiliki risiko terhadap pencapaian target UHC Tahun 2026. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta JKN.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data kepesertaan lebih akurat, sekaligus mencegah adanya peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria namun masih tercatat atau sebaliknya, masyarakat yang memenuhi syarat justru belum terdaftar.
Komisi IV juga mendorong optimalisasi kepesertaan dari sektor formal. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta meningkatkan pendataan dan pendaftaran pekerja serta badan usaha yang belum menjadi peserta JKN.
Selain melalui pembiayaan pemerintah, keterlibatan dunia usaha juga didorong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu alternatif untuk membantu mendukung pembiayaan kepesertaan JKN.
Menurut Komisi IV, penguatan kolaborasi tersebut diperlukan agar beban pembiayaan tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah, tetapi dapat ditopang melalui berbagai sumber yang sah dan sesuai ketentuan.
Dengan sinergi DPRD Kaltara, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta dunia usaha, keberlangsungan Program JKN di Kalimantan Utara diharapkan tetap terjaga. Target UHC Tahun 2026 pun diharapkan dapat dicapai sehingga masyarakat Kaltara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan. (*)














Leave a Reply
View Comments