Bawaslu Tarakan Gandeng Bapas Perkuat Pengawasan Pencalonan Mantan Narapidana

Bawaslu Kota Tarakan berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Tarakan membahas mekanisme pembebasan narapidana dan persyaratan pencalonan mantan narapidana dalam Pemilu. (Hms)

Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperkuat koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan guna menyamakan pemahaman terkait status hukum mantan narapidana dalam proses pencalonan peserta Pemilu dan Pemilihan.

Koordinasi yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) tersebut membahas mekanisme pembebasan warga binaan melalui berbagai program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, serta bentuk integrasi lainnya yang menjadi kewenangan Bapas.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan sinergi dengan Bapas menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan tahapan pencalonan dilakukan berdasarkan informasi yang valid dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kesamaan persepsi antarlembaga diperlukan agar proses verifikasi terhadap persyaratan calon, khususnya yang berstatus mantan narapidana, dapat dilakukan secara tepat dan akurat.

“Koordinasi ini penting agar kami memiliki pemahaman yang sama mengenai status hukum mantan narapidana, sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riswanto.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menambahkan bahwa status mantan narapidana bukan satu-satunya aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan pencalonan. Bawaslu juga harus memperhatikan jenis tindak pidana, status hukum, serta persyaratan administratif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu turut memaparkan ketentuan hukum yang mengatur persyaratan pencalonan mantan narapidana pada Pemilu maupun Pemilihan, sehingga tercipta kesamaan pemahaman antara kedua institusi.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, menjelaskan bahwa Bapas memiliki tugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan yang memperoleh program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyambut baik koordinasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat pertukaran informasi antarlembaga, khususnya mengenai mekanisme pembebasan warga binaan yang menjadi kewenangan Bapas.

Bawaslu Kota Tarakan berharap sinergi yang terbangun dapat mendukung pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang lebih transparan, akuntabel, serta berlandaskan data yang akurat sehingga pelaksanaan demokrasi di Kota Tarakan berjalan dengan berintegritas. (*Hms)