Kesepakatan Hutan Adat Punan Batu Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Kehutanan Nasional

Wakil Bupati Bulungan menghadiri penandatanganan kesepakatan tata kelola Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau bersama tiga perusahaan PBPH di Kementerian Kehutanan RI.

JAKARTA – Penandatanganan kesepakatan tata kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau bersama tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi tonggak baru dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia. Kesepakatan yang berlangsung di Kementerian Kehutanan RI, Senin (27/7/2026), merupakan yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan proyek percontohan bagi daerah lain.

Tiga perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan tersebut yakni PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana. Penandatanganan dilakukan bersama Ketua MHA Punan Batu Benau Sajau, Garing Endika Samsul, disaksikan Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., serta jajaran Kementerian Kehutanan.

Wakil Bupati Bulungan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, yang telah memfasilitasi proses hingga lahirnya kesepakatan tersebut.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan tenurial dapat dilakukan melalui dialog, kolaborasi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian berusaha bagi pemegang izin.

MHA Punan Batu Benau Sajau telah memperoleh pengakuan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Wilayah adat yang diakui mencapai sekitar 18.430 hektare, dengan usulan kawasan hutan adat seluas kurang lebih 6.890 hektare.

Sebagian kawasan tersebut berada dalam wilayah kerja tiga perusahaan PBPH, terdiri atas sekitar 518 hektare di areal PT ITCI Kayan Hutani, sekitar 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarata, dan sekitar 1.578 hektare di PT Rizki Kacida Reana.

Bagi masyarakat Punan Batu Benau Sajau, kawasan itu memiliki arti yang sangat penting karena menjadi ruang hidup, sumber pangan, kawasan berburu dan meramu, sekaligus tempat berlangsungnya berbagai tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen membangun tata kelola hutan yang mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, serta keberlangsungan investasi. Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap model kerja sama ini dapat menjadi referensi nasional dalam menciptakan pengelolaan kehutanan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Wakil Bupati juga berharap Kementerian Kehutanan terus memberikan pendampingan hingga seluruh proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau dapat diselesaikan secara tuntas. (*hms)