Polsek Nunukan Selesaikan Kasus Pemukulan Anak Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

Polisi fasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terlapor kasus pemukulan anak di Polsek Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian dilakukan setelah polisi mempertemukan pihak terlapor dan keluarga korban dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, seorang pria berinisial BA (alias Amri) mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009 diduga dibobol maling. Setelah melakukan pencarian, BA menemukan tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan MI di Jalan Antasari RT 022 saat hendak menjual barang-barang milik terlapor kepada pembeli besi tua.

Dipicu emosi karena barang miliknya hilang, BA kemudian melakukan tindakan pemukulan menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu meranti merah yang mengenai bagian kaki dan lengan ketiga anak tersebut. Meski demikian, BA juga melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan. Namun pihak keluarga korban tidak terima atas tindakan kekerasan yang terjadi dan melayangkan laporan balik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan sekaligus mencari solusi terbaik.

Kapolsek Nunukan Iptu Barasa menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan untuk mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, dan masa depan anak.

“Kami memahami adanya pemicu peristiwa ini, namun kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan. Karena itu, kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak memperpanjang konflik,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan, di antaranya mengakui kesalahan masing-masing, saling memaafkan, serta sepakat mencabut laporan polisi tanpa paksaan. Orang tua korban juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Polsek Nunukan resmi menghentikan proses hukum dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta memperkuat peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak dalam perbuatan yang melanggar hukum.(*rls)