TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Daerah Pemilihan Tarakan, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Warung Makan Mak Enek, Kota Tarakan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan peserta yang didominasi para ibu rumah tangga. Turut hadir jajaran pengurus DPD PKS Kota Tarakan yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Dalam pemaparannya, Syamsuddin Arfah menjelaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga harus menjadi perhatian bersama.
“Perda ini merupakan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Memang pada kegiatan kali ini kami lebih banyak menghadirkan ibu-ibu, meskipun ada juga bapak-bapak yang ikut hadir. Ketahanan keluarga menjadi hal yang sangat penting untuk memperkuat keluarga,” ujarnya.
Politisi PKS tersebut menegaskan, keluarga yang memiliki ketahanan akan melahirkan masyarakat yang kuat dan berkualitas. Sebaliknya, apabila keluarga mengalami berbagai persoalan, dampaknya akan dirasakan oleh lingkungan sosial secara luas.
“Kalau keluarganya kuat, maka masyarakat juga akan menjadi kokoh. Tetapi kalau keluarganya bermasalah, masyarakat juga pasti ikut terdampak,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi Perda tidak hanya berbicara mengenai hubungan dalam keluarga, tetapi juga mencakup berbagai aspek pembangunan manusia, mulai dari pencegahan stunting, pembinaan moral, hingga perlindungan seluruh anggota keluarga.
“Dalam ketahanan keluarga ini ada penguatan pencegahan stunting, penguatan penjagaan moral, sekaligus bagaimana kita menjaga seluruh anggota keluarga. Baik anak perempuan, anak laki-laki maupun anggota keluarga lainnya harus mendapatkan perhatian dan perlindungan,” jelasnya.
Syamsuddin berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami pentingnya membangun keluarga yang harmonis, sehat, mandiri, serta mampu menghadapi berbagai tantangan sosial di tengah perkembangan zaman.
Sebagai informasi, penyelenggaraan ketahanan keluarga di Kalimantan Utara telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan fisik, mental, sosial, serta ekonomi sehingga mampu hidup mandiri, berkembang, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. (*)














Leave a Reply
View Comments