TARAKAN – Dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Zarah Benuanta Utama di media sosial Instagram kini ditindaklanjuti secara hukum. Perusahaan resmi melaporkan konten yang dianggap menyesatkan dan mengandung fitnah tersebut ke pihak berwenang, Senin (30/3/2026).
Kuasa Hukum PT Zarah Benuanta Utama, Mukhlis Ramlan dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA), didampingi tim hukum, menjelaskan bahwa Direktur Utama Firman Pamungkas telah memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Mas Firman sudah selesai memberikan keterangan terkait postingan di media sosial. Semua bukti kami serahkan agar proses hukum dapat berjalan,” ujar Mukhlis.
Perusahaan membantah sejumlah tuduhan yang beredar, salah satunya narasi bahwa PT Zarah Benuanta Utama merupakan “perusahaan keluarga”. Pihaknya menegaskan seluruh jajaran manajemen tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Tuduhan lain terkait monopoli anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk media Benuanta juga dibantah. Mukhlis menekankan terdapat 126 media yang berkontrak secara resmi dengan pemerintah melalui mekanisme e-katalog, sehingga tuduhan monopoli tidak berdasar.
Selain itu, tuduhan “perampokan anggaran” yang ditujukan kepada perusahaan disebut tidak benar. “Di mana Benuanta Utama merampok APBD? Tuduhan tersebut keji dan menyesatkan,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti konten yang menyeret beberapa tokoh, termasuk pejabat negara dan partai politik, dalam ilustrasi yang dianggap tidak pantas. Menurutnya, hal tersebut telah melampaui kritik dan masuk ranah pidana. Juga menyebut sejumlah akun diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, termasuk akun di grup Info Kaltara dengan inisial O serta pihak lain yang diduga membuat dan mengunggah konten.
Pihak perusahaan juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran tambahan, termasuk kebocoran dokumen internal seperti invoice dan kontrak, yang bisa menjadi kasus pidana tersendiri.
“Seluruh proses kami serahkan kepada penyidik untuk menindaklanjuti, termasuk pemanggilan saksi dan pihak terlapor,” pungkas Mukhlis. (*)














Leave a Reply
View Comments