NUNUKAN – Di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sebanyak 857 warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan menerima Remisi Khusus (RK) dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, kepada perwakilan penerima.
Puang Dirham, mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami bersyukur pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 857 warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan telah mendapatkan Remisi Khusus yang telah disetujui pemerintah. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan optimal,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, total penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan tercatat sebanyak 1.109 orang, terdiri dari 1.024 narapidana dan 85 tahanan. Dari jumlah tersebut, 910 orang merupakan warga binaan beragama Islam dengan rincian 858 pria dan 52 wanita.

Adapun besaran Remisi Khusus I yang diberikan kepada 857 narapidana terdiri dari pengurangan 15 hari sebanyak 126 orang, satu bulan 543 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 142 orang, serta dua bulan sebanyak 47 orang. Sementara Remisi Khusus II atau langsung bebas diberikan kepada satu narapidana kasus pencurian dengan pengurangan masa pidana satu bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 591 orang. Selain itu terdapat juga penerima dari kasus perlindungan anak 119 orang, pencurian 69 orang, PPMI 19 orang, penggelapan 10 orang, serta beberapa kasus lain seperti penganiayaan, kekerasan seksual, pembunuhan, hingga korupsi.
Untuk kasus khusus, sebanyak 523 narapidana narkotika dengan vonis di atas lima tahun diusulkan menerima remisi sesuai ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu, dua narapidana kasus korupsi yakni Dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah masing-masing memperoleh remisi satu bulan. Sedangkan satu narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena tidak beragama Islam.
Selain narapidana dewasa, dua anak binaan juga diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP-I) masing-masing 15 hari, yakni FA dan MS.
Puang Dirham berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial. Ia juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Nunukan agar proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (*ma)














Leave a Reply
View Comments