TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Langkah awal dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara, Kamis (26/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan itu dipimpin Ketua Pansus II Komaruddin, didampingi anggota Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan. Turut hadir Tim Ahli, Bagian Hukum, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam forum tersebut, Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, memaparkan bahwa Raperda ini dirancang sebagai perda payung yang akan menjadi dasar pengaturan sektor perkebunan secara komprehensif di Kaltara. Ia menyoroti besarnya potensi produksi crude palm oil (CPO) yang mencapai sekitar 600.000 ton per tahun, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum optimal.
Menurut Adi, regulasi ini juga diarahkan untuk menekan potensi konflik agraria sekaligus memberikan perlindungan kepada petani swadaya atau mandiri. Selain aspek ekonomi, Raperda tersebut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan agar pembangunan perkebunan tidak menimbulkan dampak ekologis seperti banjir dan kerusakan hutan.
“Kita ingin pembangunan perkebunan di Kaltara tetap berdaya saing secara ekonomi, adil secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologis,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan skema pendanaan serta sinkronisasi kebijakan daerah dengan sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Sementara itu, Ketua Pansus II Komaruddin menyampaikan bahwa rapat perdana ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak sebelum pembahasan lanjutan digelar usai Lebaran. Ia menegaskan, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi ruh dalam Raperda tersebut, yakni asas manfaat, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.
“Asas manfaat berarti regulasi ini harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kaltara. Kemudahan perizinan untuk memangkas birokrasi, dan kepastian hukum untuk melindungi pelaku usaha maupun petani kecil,” tegasnya.
Komaruddin juga mengingatkan agar substansi Raperda memperhatikan kearifan lokal serta karakter geografis Kaltara yang memiliki bentang wilayah dan kondisi sosial berbeda dengan daerah lain.
Lebih lanjut, politisi PAN itu menilai Raperda ini sejalan dengan visi pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong swasembada pangan dan penguatan sektor riil. Ia mendorong agar pengembangan perkebunan tidak hanya bertumpu pada satu komoditas, tetapi juga mengembangkan potensi lain seperti kakao, kopi, dan kelapa melalui pola tumpang sari.
Menurutnya, koordinasi lintas OPD menjadi kunci agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen formal. Ia berharap setiap pembahasan ke depan dihadiri pejabat yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
“Jangan sampai Perda sudah disahkan, tetapi sulit diimplementasikan karena kurangnya koordinasi. Kita ingin regulasi ini benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi rakyat,” pungkasnya. (*)














Leave a Reply
View Comments