SAMARINDA – Upaya memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/04).
Dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, rombongan Pansus II menekankan pentingnya pembentukan regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas dan terarah. Menurutnya, selama ini kontribusi perusahaan di Kaltara masih bersifat sporadis dan belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.
“Selama ini bantuan dari perusahaan masih sebatas insidental, seperti proposal rumah ibadah atau fasilitas umum skala kecil. Ke depan, kami ingin kontribusi itu bisa terukur, terarah, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR menjadi kunci untuk memastikan peran aktif perusahaan dalam mendukung pembangunan, khususnya di sektor ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan infrastruktur sosial.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltara juga menjadikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai referensi, mengingat daerah tersebut telah lebih dulu memiliki regulasi terkait CSR, meskipun saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Kami melihat Kaltim sudah selangkah lebih maju. Ini menjadi bahan penting bagi kami agar penyusunan perda di Kaltara tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran dan tidak terkendala di pusat,” lanjutnya.
Selain membahas CSR, kunjungan ini juga menjadi bagian dari pendalaman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Melalui studi komparasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya memperkuat pelaku usaha kecil, tetapi juga mendorong sinergi nyata antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun daerah secara berkelanjutan.














Leave a Reply
View Comments