TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberi perhatian serius terhadap maraknya konflik agraria di sektor perkebunan. Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan, Kamis (26/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II Komaruddin bersama anggota Pdt. Robinson, Adi Nata Kusuma, Maslan, serta Muhammad Nasir. Pertemuan itu juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyatukan persepsi agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Dalam forum tersebut, Muhammad Nasir menegaskan bahwa konflik agraria, khususnya yang berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma perusahaan, menjadi alasan mendasar perlunya penguatan substansi Raperda.
Menurutnya, banyak konflik berakar dari proses perizinan yang tidak partisipatif. Ia menilai, selama ini izin usaha kerap terbit lebih dahulu sebelum adanya musyawarah yang tuntas dengan masyarakat terdampak.
“Sering kali izin sudah keluar dari pusat, baru masyarakat mengetahui. Seharusnya ada musyawarah lebih dulu, ada kesepakatan bersama, baru izin diterbitkan. Ketimpangan prosedur ini yang memicu konflik berkepanjangan,” tegas politisi PKS tersebut.
Nasir juga menyoroti praktik klaim sepihak yang hanya bertumpu pada dokumen administratif tanpa verifikasi faktual di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, kerap menimbulkan benturan antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Selain itu, ia menilai belum adanya mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi turut memperumit penyelesaian sengketa. Ketika konflik di tingkat kabupaten tidak terselesaikan, Pemprov Kaltara dinilai belum memiliki instrumen hukum dan tim khusus yang berwenang menangani persoalan tersebut secara komprehensif.
Karena itu, Nasir mendorong agar dalam Raperda dimuat pasal khusus mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi. Tim ini diharapkan memiliki kewenangan jelas untuk melakukan mediasi, verifikasi lapangan, hingga rekomendasi penyelesaian.
“Ke depan harus ada tim yang jelas dan memiliki dasar hukum kuat. Jadi ketika konflik tidak selesai di kabupaten, provinsi bisa turun tangan dengan instrumen dan tim ahli yang kompeten,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi perizinan dan penguatan aturan mengenai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk realisasi plasma, agar tidak lagi menimbulkan sengketa.
Pansus II berharap Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tidak sekadar menjadi produk administratif, tetapi benar-benar mampu menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi yang sehat, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal di Kalimantan Utara.(*)














Leave a Reply
View Comments