TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja dengan agenda klarifikasi dan pembahasan hak uang kompensasi serta hak cuti pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Karya Bintang Mandiri, Senin (23/02/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan dan dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta 14 karyawan yang menuntut pemenuhan hak mereka.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska. Agenda utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti surat eks karyawan PT Karya Bintang Mandiri Nomor: 001/MS/RDP-KH/2026 tanggal 27 Januari 2026 terkait belum dibayarkannya uang kompensasi dan hak cuti pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.
Dalam forum tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa hak pekerja PKWT telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, pembahasan difokuskan pada kejelasan perhitungan hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memastikan adanya kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab perusahaan terhadap 14 pekerja yang terdampak.
“Agenda kita hari ini adalah klarifikasi. Kami ingin memastikan perhitungan hak kompensasi dan cuti dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Komisi IV juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara segera melakukan langkah administratif untuk memanggil pihak perusahaan guna menyampaikan perhitungan resmi dan menyelesaikan kewajibannya.
Rapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja PKWT yang telah menyelesaikan masa kontraknya namun belum menerima hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)














Leave a Reply
View Comments