Ibu Kota Nusantara — Upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat di Ibu Kota Nusantara terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga. Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Syarifuddin bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus melakukan koordinasi langsung dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tugas dan Fungsi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual di IKN, Rabu 22 Oktober 2025
Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk menyatukan arah kebijakan nasional dengan pelaksanaan di daerah, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pelindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM di wilayah IKN.
Dalam forum tersebut, Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif OIKN, Muhsin Palinrungi, memaparkan kondisi sektor ekonomi kreatif di wilayah IKN yang menunjukkan potensi besar namun masih menghadapi tantangan dalam pelindungan KI. “Kami menemukan bahwa masih banyak UMKM yang belum memahami pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, padahal hal ini sangat krusial untuk keberlanjutan usaha mereka,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Syarifuddin menegaskan pentingnya kolaborasi konkret lintas lembaga. “IKN adalah simbol transformasi Indonesia menuju ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. Karena itu, penguatan ekosistem KI di wilayah ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi kerja bersama antara pemerintah pusat, OIKN, dan Kemenkum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan kesiapan penuh jajarannya untuk bersinergi dengan OIKN. “Kami siap melakukan langkah nyata melalui sosialisasi dan pendampingan intensif kepada pelaku UMKM di wilayah IKN agar mereka memahami dan segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga pemberdayaan ekonomi kreatif daerah,” tegas Kakanwil.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali melalui bidang Pelayanan KI akan membentuk tim jemput bola yang secara proaktif mendatangi para pelaku UMKM di wilayah IKN untuk membantu proses pendaftaran KI. Langkah teknis juga tengah disiapkan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, yang menegaskan komitmen jajarannya dalam memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, Asdep dan Kakanwil sepakat menjadikan IKN sebagai laboratorium kebijakan kekayaan intelektual nasional, tempat pengujian model kolaborasi dan sistem pelindungan KI yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Sinergi ini diharapkan menjadi pijakan awal menuju ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh, berdaya saing, dan berkeadilan. (*)














Leave a Reply
View Comments