Aksi Pemukulan Pria Gondrong kepada Driver Ojol Berakhir Damai

TARAKAN – Viral di media sosial sebuah video aksi penganiayaan yang terjadi di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada Sabtu, 01 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Video tersebut menunjukkan seorang pria gondrong melakukan kekerasan terhadap seorang pengendara motor di depan Kafe Uni’Q.

Menanggapi insiden tersebut, piket penjagaan SPKT Polres Tarakan menerima laporan dari korban dan segera melakukan tindakan dengan mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan video yang beredar. Kemudian, pada pukul 19.30 WITA di hari yang sama, terduga pelaku datang ke Polres Tarakan untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian bermula ketika korban, Burhansyah, diketahui seorang driver ojek online (Ojol) dari arah Masjid Agung Al Ma’arif menuju Pelabuhan Malundung. Saat itu, seorang pengendara lain yang tidak dikenal, belakangan diketahui berinisial “AR”, menyalip korban dan menyenggol kendaraannya. Korban kemudian menegur pengendara tersebut, namun terlapor tidak terima dan malah menabrak kendaraan korban dari belakang, yang mengakibatkan keduanya terlibat dalam adu mulut.

“Merasa situasi memanas, korban memilih untuk melanjutkan perjalanannya dan menuju ke depan Kafe Uni’Q untuk mengambil sepeda motor miliknya. Namun, saat korban telah berada di atas kendaraannya, terlapor tiba-tiba berlari ke arahnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, mencekik leher korban, dan diduga menggunakan benda keras untuk menyerang,” terang kasat Reskrim, Minggu (02/03/2025).

Kasat juga menerangkan lagi, akibat kejadian ini, korban mengalami memar pada dahi sebelah kiri, sakit pada kepala dan rahang kiri, luka di telinga kiri, serta rasa sakit pada leher, bagian rusuk kiri, dan kaki kiri. Korban telah membuat laporan dan juga telah dipertemukan dengan pelaku.

“Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kedua belah pihak telah dipertemukan dan keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dimana dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan Restoratif Justice, dengan kesepakatan terlapor sepakat membiayai pengobatan korban, sebagai pertanggung jawaban atas perbuatannya”, ungkap AKP Ridho Pandu Abdillah.

“Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling meminta maaf, dan terlapor “AR” bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kasus ini pun diselesaikan secara damai”, tambahnya.

Pada kesempatan ini AKP Ridho Pandu Abdillah mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berakibat hukum terlebih dibulan suci ramadhan ini, diharapkan masyarakat dapat saling menghargai satu dengan yang lain. (*ml)