Sidak Hari Pertama Kerja, Pj. Walikota Tidak Temukan Pegawai Mangkir

TARAKAN – Mengawali hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah, Selasa (16/4) Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., lakukan sidak.

Sidak dilakukan sebagai penegasan bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024.

Pj. Wali Kota menjelaskan sesuai Surat Edaran (SE) Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah libur nasional, dan cuti bersama Idulfitri 1445 H, yang telah dikeluarkan oleh Kementrian PANRB terkait WFH pada tanggal 16-17 April 2024 bagi ASN.

“Dan  dari hasil sidak ke beberapa dinas sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan, terpantau ASN di lingkungan Pemkot Tarakan tidak ada yang mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan,”pungkasnya.(*)