Polres Tarakan Musnahkan 911 Botol Miras Ilegal

TARAKAN – Kamis (04/01/2024) siang, Polres Tarakan melakukan pemusnahan 911 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mako Polres dengan mengunakan kendaraan alat berat atau bomag.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, juga ikuti jajaran pimpinan TNI, Satpol PP dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, miras ini hasil kegiatan patroli dalam rangka persiapan peringatan malam pergantian tahun 2023 – 2024 beberapa waktu lalu.

Dalam patroli itu selain Polres Tarakan juga ikut POM TNI dan Satpol PP Kota Tarakan, terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin penjualan (ilegal) di tempat hiburan malam, penginapan dan sarana permainan biliar yang ada di Tarakan.

“kemudian dari hasil patroli dan pemeriksaan beberapa tempat telah berhasil diamankan sejumlah 911 botol minuman beralkohol gol B dan C yang telah diatur dalam perpres nomor 74 tahun 2013,”ungkap Kapolres.

Dari kegiatan Operasi pencegahan dan penertiban beberapa waktu lalu, 8 tempat yang didatangi oleh petugas gabungan masih banyak tempat usaha yang belum melengkapi izin terkait penjualan minuman beralkohol untuk golongan B dan C.

“Untuk para pemilik tempat, Petugas juga melakukan tindakan dengan memberikan peringatan dan teguran secara lisan. Guna mnemberikan edukasi dan meminta untuk segera melakukan kepengurusan penjualan Minuman Beralkohol dengan golongan B dan C,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini juga Kapolres menyampaikan terdapat pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi Lilin Kayan 2023-2024.
Pelanggaran lalu lintas ( Melawan arus, tidak memakai helm, knalpot brong):

a.Tilang Etle = 0

b. Tilang Manual =12
c. Teguran =495

Vonis= 12

Denda = Rp.1.738.000

Data Pelanggar: Pria  8 orang, wanita 4 orang.

Knalpot brong= 350

Demikian hasil pelaksanaan kegiatan Polres Tarakan selama pelaksanaan menjelang pergantian tahun 2023-2024.(*)