Modus Ingin Membeli, Ternyata Pria Ini Mencuri Mesin Perahu Warga

TARAKAN – Seorang pria Berinisial AR (40) ditangkap tim Resmob, Sat Reskrim Polres Tarakan usai dilaporkan melakukan pencurian  sebuah mesin perahu.

Ditangkapnya pelaku berkat informasi saksi yang juga tetangga korban yang mengetahui pelaku pernah meminjam gergaji untuk mengambil mesin di dalam perahu milik korban yang ditambatkan di tepi sungai jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, pada 26 Juni 2023 lalu.

kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (7/7/2023), menerangkan, pelaku dan korban sudah saling kenal, karena pelaku pernah mencoba mau membeli mesin kapal milik korban.

“Pelaku sudah pernah datang untuk mengecek ke perahu itu sebanyak 2 kali juga. Alasannya memang awalnya itu pelaku ingin membeli. Namun ternyata modus pelaku berpura-pura ingin membeli,” ujarnya.

“Setelah memotong mesin tersebut, AR membawa mesin itu menggunakan mobil pick up L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA menuju ke sebuah bengkel untuk dibongkar”, ungkap AKP Randhya Sakthika Putra.

Dan barang bukti kini telah diamankan di mako Polres Tarakan, baik mesin perahu dan mobil yang digunakan untuk mengangkutnya.

Akibat perbuatanya Kini AR pun disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (mld*)