TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama BNN, Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah titik di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Operasi menyasar kawasan Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk Kampung Pukat, serta Jalan Kamboja RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aparat gabungan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto yang tercatat masing-masing 2,4 gram dan 1,71 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp825.000, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi kemudian berlanjut ke kawasan Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Petugas selanjutnya menyisir kawasan Kampung Pukat, Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, tiga orang lainnya, yakni A, I, dan AF, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita di Kampung Pukat meliputi dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, serta satu ikat sedotan berwarna putih.
Pemeriksaan dan Asesmen Dilakukan
Terhadap enam orang yang diamankan di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika.
Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, mereka selanjutnya diserahkan kepada BNN Kota Tarakan untuk menjalani asesmen.
Kegiatan Operasi Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 16.15 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan lancar.
Kapolda Kaltara Imbau Masyarakat Berani Melapor
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kabidhumas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Sinergi antara kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, termasuk melalui operasi terpadu di wilayah yang menjadi sasaran.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa, sehingga informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana.
Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan, BNN, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan ancaman narkotika di Kota Tarakan.














Leave a Reply
View Comments