Lindungi Warga dari Perdagangan Orang, Polda Kaltara Dievaluasi BPK RI

Polda Kaltara mengikuti taklimat awal pemeriksaan kinerja BPK RI terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

TARAKAN – Perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membutuhkan kerja bersama, mulai dari upaya pencegahan, penegakan hukum, hingga pendampingan terhadap korban. Di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara (Kaltara), upaya tersebut menjadi perhatian penting karena menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat.

Untuk melihat efektivitas upaya tersebut, Polda Kaltara mengikuti taklimat awal pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rupatama Bhara Daksa Polda Kaltara itu dihadiri Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Kus Subiyantoro, S.I.K., yang mewakili Kapolda Kaltara, bersama jajaran pejabat utama Polda Kaltara.

Tim pemeriksa BPK RI dipimpin Wakil Penanggung Jawab Yuniar Arifianto, S.E., M.Ak., Ak., CA., beserta anggota tim. Kegiatan diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pemeriksaan ini mencakup pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO sepanjang 2025 hingga Semester I tahun 2026. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari langkah pencegahan, penegakan hukum, koordinasi lintas instansi, perlindungan dan pemulihan korban, hingga dukungan sumber daya.

Lebih dari sekadar menilai pelaksanaan program, pemeriksaan kinerja ini diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi untuk melihat sejauh mana upaya pencegahan dan penanganan TPPO berjalan, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.

Sebab, di balik penanganan kasus perdagangan orang, terdapat persoalan kemanusiaan yang tidak sederhana. Korban dapat menghadapi dampak fisik, psikologis, sosial, hingga kesulitan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal. Karena itu, penanganan TPPO tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.

Bagi Kalimantan Utara yang berada di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi tindak pidana perdagangan orang. Kerja sama tersebut diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Melalui pemeriksaan BPK RI ini, Polda Kaltara diharapkan dapat memperoleh masukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta menyempurnakan langkah pencegahan dan penanganan TPPO.

Pada akhirnya, keberhasilan upaya tersebut bukan hanya dilihat dari proses hukum yang berjalan, tetapi juga dari kemampuan negara hadir melindungi masyarakat, mencegah jatuhnya korban baru, dan membantu para korban memperoleh kembali rasa aman serta kesempatan untuk menata kehidupan mereka.