NUNUKAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel mobil di Jalan Pasir Putih RT 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, melalui Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan pemilik bengkel, Konstantinus, setelah mengetahui sejumlah komponen kendaraan miliknya hilang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JD (32) dan RY (33).
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengambil sejumlah komponen kendaraan dari sebuah bengkel yang kondisinya saat itu sepi. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada pengepul besi tua,” kata IPDA Idris.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut berawal pada Minggu malam, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.45 WITA. JD dan RY yang berada di kos RY di Jalan Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah, sepakat mencari barang yang dapat dijual kepada pengepul besi tua.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju kawasan Jalan Persemaian. Setelah tidak menemukan barang yang dapat diambil di salah satu bengkel, mereka kembali menuju kos.
Saat melintas di Jalan Pasir Putih, keduanya melihat sebuah bengkel dalam kondisi sepi dan tidak memiliki pagar. Mereka kemudian masuk ke area bengkel dan melihat sejumlah komponen kendaraan di dalam mobil Toyota Avanza.
Kedua pelaku mengambil radiator dan beberapa komponen kendaraan lainnya. Barang tersebut dimasukkan ke dalam karung, kemudian dijual kepada pengepul besi tua yang dipanggil “Pak Lek” di Jalan Fatahillah dengan harga Rp150 ribu.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua. Masing-masing pelaku memperoleh Rp75 ribu.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dan menghubungi saksi, Laurensius Laba.
Korban juga menyampaikan informasi kehilangan tersebut kepada sejumlah pengepul besi tua. Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, seorang pekerja pengepul bernama Yanto datang ke bengkel dan memberitahukan bahwa sejumlah barang yang diduga milik korban berada di tempatnya.
Korban bersama Laurensius kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengenali empat barang sebagai miliknya.
“Dari pendalaman terhadap pihak pembeli, diketahui barang tersebut dibeli dari dua orang laki-laki dengan harga Rp150 ribu. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua orang tersebut diketahui berinisial RY dan JD,” ujar Idris.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua tersangka. RY dan JD akhirnya berhasil diamankan saat keduanya diduga hendak melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mengambil barang-barang tersebut secara bersama-sama tanpa izin pemiliknya dan menjualnya kepada pengepul besi tua.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit radiator mobil Avanza, satu unit penutup klep mesin, satu unit penutup timing/cen, serta satu unit rotel/trotol body Toyota Avanza.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Polres Nunukan juga mencatat kedua tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya. JD merupakan residivis pada 2024 dan pernah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Sementara RY merupakan residivis pada 2025 dengan vonis lima bulan penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*rls)














Leave a Reply
View Comments