Supa’ad: Ranperda Pengarusutamaan Gender Bukan Mengubah Kodrat, tetapi Menjamin Kesempatan yang Setara

Supa'ad Hadianto Sosialisasikan Ranperda Pengarusutamaan Gender di Tarakan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender disusun bukan untuk mengubah kodrat perempuan maupun laki-laki, melainkan memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Supa’ad saat menggelar sosialisasi Ranperda Pengarusutamaan Gender di Hotel Lembasung, Tarakan, Jumat (31/7/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, ia menghadirkan Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan mengenai substansi regulasi yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Supa’ad, masyarakat perlu memahami isi dan tujuan Ranperda secara utuh agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai pengarusutamaan gender.

“Ranperda ini merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Karena itu kami menghadirkan Biro Hukum sebagai penyusun regulasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai maksud dan tujuan perda ini,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara itu menjelaskan, setiap pembentukan peraturan daerah harus melalui tahapan yang panjang. Dimulai dari masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, harmonisasi, hingga fasilitasi di Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sekarang ada delapan Ranperda yang sedang difasilitasi di Kemendagri. Setelah hasil fasilitasi diterima, dilakukan penyesuaian jika diperlukan sebelum nantinya disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Supa’ad menilai keberadaan regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum agar setiap kebijakan pembangunan di Kalimantan Utara mampu memberikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara bagi perempuan maupun laki-laki.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesetaraan gender tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan peran kodrati dalam kehidupan keluarga.

“Pengarusutamaan gender bukan berarti menghilangkan kodrat perempuan sebagai ibu dalam keluarga. Yang ingin diwujudkan adalah kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berkiprah, berkarier, dan berkontribusi dalam pembangunan sesuai kemampuan yang dimiliki,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa Ranperda tersebut merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan kehidupan keluarga.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, menjelaskan Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan amanat regulasi pemerintah pusat yang mendorong setiap daerah memiliki landasan hukum terkait pelaksanaan pengarusutamaan gender.

“Peraturan daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender sehingga prinsip kesetaraan dapat diterapkan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi,” jelasnya.

Ia menerangkan, Ranperda tersebut terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, kerja sama, pembinaan, pengawasan hingga pendanaan.

Menurut Iswandi, pembahasan Ranperda telah berlangsung sekitar lima bulan bersama DPRD Kaltara. Setelah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, saat ini dokumen tersebut memasuki tahap fasilitasi di Kemendagri.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi Ranperda ini sehingga nantinya ketika ditetapkan menjadi Perda benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat dan mampu mendukung pembangunan yang berkeadilan di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)