Pemprov Kaltara Perjuangkan Skema Jalan Fungsional untuk Percepat Akses di Krayan

Infografis - Penanganan Jalan Krayan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan dengan mendorong penerapan konsep jalan fungsional pada proyek Jalan Lingkar Krayan. Langkah ini dinilai menjadi solusi agar masyarakat lebih cepat menikmati akses transportasi yang layak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi, mengatakan pembangunan Jalan Lingkar Krayan telah menjadi program prioritas pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir. Namun, keterbatasan anggaran dan skema pembangunan yang berlaku membuat penanganan jalan belum dapat menjangkau ruas yang lebih panjang.

“Pada 2025 sebenarnya kami telah memprogramkan pembangunan jalan di Krayan Selatan dan Krayan Induk sekitar Rp30 miliar melalui DAU bidang infrastruktur dan DAK. Namun karena adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan,” ujar Helmi di Tanjung Selor, Selasa (21/7/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan Gubernur Kalimantan Utara berhasil memperjuangkan alokasi dana sebesar Rp150 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) untuk pembangunan Jalan Lingkar Krayan.

Anggaran tersebut dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara melalui kontrak tahun jamak (multiyears) 2025–2026 dengan alokasi sekitar Rp50 miliar setiap tahun.

Menurut Helmi, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah ketentuan pembangunan BPJN yang mengharuskan pekerjaan selesai hingga tahap pengaspalan.

Akibatnya, anggaran Rp50 miliar hanya mampu menyelesaikan sekitar tiga kilometer jalan.

“Kalau targetnya langsung aspal, jalan yang tertangani menjadi sangat pendek. Kami mengusulkan agar cukup sampai tahap perkerasan agregat sehingga ruas jalan yang bisa dibuka lebih panjang dan segera dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Untuk memperjuangkan usulan tersebut, DPUPR-Perkim Kaltara telah mengajukan audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah daerah berharap pendekatan pembangunan jalan di wilayah perbatasan dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat.

“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah akses jalan dapat difungsikan terlebih dahulu. Peningkatan kualitasnya bisa dilakukan secara bertahap,” katanya.

Data DPUPR-Perkim Kaltara mencatat selama periode 2021–2025 pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp79,39 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Krayan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai pembangunan ruas jalan, pemeliharaan rutin, penanganan jalan akibat bencana, hingga pembangunan jembatan di kawasan perbatasan.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, menegaskan pembangunan kawasan perbatasan memerlukan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan.

Menurutnya, terdapat 22 kecamatan di Kabupaten Malinau dan Nunukan yang menjadi prioritas pembangunan sesuai kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemprov Kalimantan Utara terus berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perbatasan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembangunan kawasan perbatasan telah menjadi prioritas dalam RPJMD Kaltara 2025–2029 yang selaras dengan RPJMN. Namun, tingginya ketergantungan daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai sekitar 80 persen membuat kolaborasi pendanaan bersama pemerintah pusat menjadi sangat penting.

Menurut Bertius, Gubernur Kalimantan Utara juga terus memperkuat koordinasi dengan kementerian melalui berbagai rapat koordinasi dan kunjungan lapangan ke wilayah Krayan dan Apau Kayan sebagai upaya mempercepat pembangunan kawasan perbatasan. (*)