Polda Kaltara Ungkap 63 Kasus Narkoba, Sita Hampir 10 Kilogram Sabu Selama Mei–Juni 2026

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode Mei hingga Juni 2026, Polda Kaltara bersama jajaran berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat hampir 10 kilogram.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (29/6/2026), di Mapolda Kaltara. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

Dalam periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan 97 tersangka, terdiri dari 92 laki-laki dan 5 perempuan.

Dari seluruh pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba bersama jajaran mencatat, pengungkapan terbesar berasal dari Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan 16 laporan polisi, 23 tersangka, dan barang bukti sabu seberat 5.453,55 gram. Sementara Ditpolairud Polda Kaltara turut mengungkap satu kasus dengan barang bukti mencapai 3.125,79 gram sabu. Pengungkapan lainnya dilakukan Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penyisihan 12 laporan polisi dengan total berat 6.310,48 gram sabu.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda Kaltara menegaskan bahwa perang melawan narkotika menjadi komitmen bersama seluruh jajaran kepolisian.

Menurutnya, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat memengaruhi sekitar 120.209 jiwa. Karena itu, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.

Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, instansi terkait, serta insan media untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci menciptakan Kalimantan Utara yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. (*)