AFPI Pastikan Korban Kasus Penganiayaan di Bandung Bebas Utang Pinjol

Menyoroti penuturan anggota Polri, Manang Soebeti yang menyoroti isu dugaan utang pinjaman online (pinjol) korban aniaya YTR. (Instagram.com/@manangsoebeti_official - YouTube.com/DennySumargo)

BANDUNG – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar informasi di media sosial yang mengaitkan korban dengan tunggakan pinjaman online (pinjol).

Informasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Polri, Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), korban dipastikan tidak lagi memiliki kewajiban utang pinjaman online.

Manang menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah muncul berbagai narasi di media sosial yang menyebut korban masih memiliki tunggakan pinjol. Namun, hasil verifikasi menunjukkan seluruh kewajiban pinjaman atas nama korban telah selesai.

Bahkan, sebagian data pinjaman yang pernah tercatat diketahui telah berstatus write off (WO) sejak 2024. Nominal pinjaman yang tercatat juga disebut relatif kecil.

Dengan hasil tersebut, dipastikan tidak ada lagi kewajiban pembayaran yang harus ditanggung korban kepada penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dalam AFPI.

Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah ramainya pemberitaan mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Sementara itu, penyidik terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa korban. Sejumlah alat bukti telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Di sisi lain, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tim medis terus memberikan penanganan lanjutan guna mempercepat proses pemulihan korban.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. (*)