Tersangka Penganiayaan Berat terhadap Kekasih Ditangkap, Polda Jabar Dalami Kasus Kekerasan Keji

Tersangka Taufik Hidayat saat digiring oleh polisi usai tertangkap di wilayah Majalaya, Bandung. (Instagram/humaspoldajabar)

BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pria yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR. Tersangka diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif sejak laporan kasus tersebut diterima pada 12 Juni 2026.

Menurutnya, polisi mengerahkan berbagai satuan untuk melacak keberadaan pelaku, mulai dari bidang reserse kriminal umum, siber, hingga pendalaman terhadap aktivitas pekerjaan dan lingkungan pergaulan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kondisi korban terungkap mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban yang berusia 29 tahun saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius pada bagian wajah, mata, bibir, hingga kaki. Tim forensik juga menemukan dugaan bekas luka akibat benda tajam dan tindakan kekerasan lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat usai mendapat informasi bahwa korban dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis. Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati korban mengalami luka berat dan membutuhkan penanganan medis intensif.

Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS Bandung, Fitra Hergyana, menyampaikan kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Korban disebut telah mampu berkomunikasi meski masih menjalani perawatan dan pemulihan.

Seiring membaiknya kondisi korban, penyidik mulai melakukan pemeriksaan guna melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyekapan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga kasus tersebut tuntas. (*)