NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (4/6/2026).
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Nunukan itu melibatkan berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika jenis sabu, alat hisap narkotika, peralatan rumah tangga, hingga puluhan pakaian yang berasal dari sejumlah perkara pidana yang ditangani sepanjang Februari hingga April 2026.
Sebanyak 19 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram. Selain itu, terdapat empat perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta berbagai kasus lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pencabulan, perdagangan, asusila, dan kebakaran.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 6,94 gram, 119 item peralatan rumah tangga, 28 baju, dan 36 celana yang berkaitan dengan sejumlah perkara pidana.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sabu dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan lagi. Alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sementara peralatan rumah tangga dirusak menggunakan mesin gerinda.
Adapun pakaian, tas, dompet, dan sepatu dibakar hingga habis. Setelah itu, sisa-sisa hasil pemusnahan diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan alat berat excavator bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak lagi memiliki nilai guna maupun peluang untuk disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Selain menjalankan amanat hukum, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan yang berpotensi menimbulkan risiko kerusakan maupun kehilangan.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan,” tegas Burhanuddin.
Pemusnahan yang mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025 tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Nunukan mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di wilayah perbatasan. (*rls)














Leave a Reply
View Comments