Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Akui Emosi saat Konferensi Pers Kasus Eks Jampidsus

Hotman Paris Klarifikasi Ucapan Kontroversial saat Konferensi Pers. ((Instagram.com/@hotmanparisoffcial)

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers setelah pernyataannya saat konferensi pers kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kecaman.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).

“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di media sosial.

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum Febrie Adriansyah itu mengaku terpancing emosi karena menerima pertanyaan berulang dari wartawan terkait dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi di balik penanganan perkara tersebut.

Menurut Hotman, sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan mengenai dugaan agenda tersembunyi dari institusi penegak hukum.

“Saya sudah berkali-kali mengatakan saya tidak tahu. Saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum. Karena pertanyaan itu terus diulang, akhirnya saya emosional,” katanya.

Meski demikian, Hotman menegaskan tidak pernah memiliki niat merendahkan profesi wartawan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers atas ucapannya yang dinilai tidak pantas.

Insiden tersebut terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu Hotman, yang mendampingi kliennya Febrie Adriansyah, merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat “lu punya otak enggak?”, meminta jurnalis untuk “shut up”, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi atau cover both sides.

“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja mencederai nilai-nilai profesionalisme,” ujar Herik dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara praktisi hukum dan insan pers. Sejumlah organisasi wartawan berharap insiden tersebut menjadi pembelajaran agar komunikasi antara narasumber dan jurnalis tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan saling menghormati dalam setiap proses peliputan. (*)