TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, memastikan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara tidak akurat dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Fajar mengatakan pemberitaan tersebut menggunakan rujukan aturan lama sehingga memunculkan interpretasi yang keliru terhadap pengelolaan dana reboisasi di daerah.
Menurutnya, saat ini pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 yang juga diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
“Dasar hukum yang dipakai dalam pemberitaan itu sudah tidak relevan. Sementara data dan kondisi faktual yang berkembang juga tidak sesuai dengan narasi yang dibangun,” ujar Fajar.
Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara disebut tidak menemukan unsur pidana.
“Rekomendasi BPK sudah jelas. Tidak ada unsur pidana dan tidak ada pengembalian dana sebagaimana yang digiring dalam pemberitaan tersebut,” katanya.
Fajar juga menilai munculnya kembali isu itu diduga sebagai upaya membentuk opini publik melalui informasi yang tidak utuh. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat harus lebih cermat menerima informasi. Jangan langsung percaya jika sumber dan dasar datanya belum jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, media lokal di Kaltara selama ini memahami kondisi daerah dan mampu melihat persoalan secara lebih objektif berdasarkan fakta lapangan.
“Pers daerah tentu lebih memahami dinamika di Kaltara dibanding pihak luar yang belum tentu mengetahui kondisi sebenarnya,” lanjut Fajar.
Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar dengan mengacu pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021. Namun menurut Fajar, regulasi tersebut telah diperbarui melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan dana reboisasi.(*dkisp)














Leave a Reply
View Comments