Syamsuddin Arfah: Raperda Literasi Kaltara Dipercepat ke Tahap Finalisasi

DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Literasi

TARAKAN Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dalam rapat yang digelar di Tarakan, Kamis (23/04). Rapat difokuskan pada percepatan finalisasi substansi regulasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, bersama anggota Pansus IV serta dihadiri perangkat daerah dan tim pakar.

Dalam keterangannya, Syamsuddin Arfah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah memasuki tahap penting karena menyentuh aspek teknis implementasi, khususnya dalam penguatan sistem perbukuan dan budaya literasi di Kalimantan Utara.

“Alhamdulillah, ini hari kedua di pekan ini kita melanjutkan pembahasan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Tadi juga hadir dari kementerian perbukuan dari Jakarta yang ikut memberikan dukungan agar Perda ini segera tuntas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus IV membahas sejumlah poin krusial, antara lain penyediaan buku teks utama, buku pendamping, serta pemerataan akses bahan bacaan bagi masyarakat.

Syamsuddin menegaskan bahwa Raperda ini harus benar-benar menjawab kebutuhan peningkatan literasi di daerah, bukan hanya sekadar regulasi administratif.

“Yang kita bahas hari ini adalah bagaimana regulasi ini bisa benar-benar implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Rapat juga melibatkan Biro Hukum Provinsi Kaltara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta INOVASI Kaltara. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaksanaan Raperda setelah disahkan.

Sejumlah masukan dari tim pakar turut memperkaya substansi regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman.

Dengan semakin matangnya pembahasan, Pansus IV DPRD Kaltara menargetkan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi segera difinalisasi untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Harapannya, regulasi ini benar-benar menjadi instrumen penguatan literasi dan peningkatan kualitas SDM di Kalimantan Utara,” tutup Syamsuddin Arfah.(*)