Bulungan – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April 2026, yang digelar pada Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kaltara ini dipimpin Kabid Humas Polda Kaltara, Slamet Wahyudi, mewakili Kapolda, didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltara, Hamid Andri Soemantri. Sejumlah unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga awak media turut hadir menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba di wilayah hukum Polda Kaltara berhasil mengungkap 75 laporan polisi dengan total 104 tersangka, terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan.
Barang bukti yang diamankan mencapai 4.269,6 gram sabu serta 2 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Kabid Humas Polda Kaltara, Slamet Wahyudi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen institusi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini bukan hanya simbolik. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.897 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kaltara pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba serta tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap di wilayah perbatasan tersebut. (*)














Leave a Reply
View Comments