Gubernur Kaltara: Reforma Agraria Jangan Berhenti pada Sertifikat Tanah

Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tidak hanya sebatas penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga membuka akses ekonomi agar masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraannya.

Penegasan tersebut disampaikan Zainal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Zainal, reforma agraria merupakan kebijakan strategis yang harus dijalankan secara terintegrasi. Penataan kepemilikan tanah perlu diikuti program pemberdayaan ekonomi sehingga tanah yang dimiliki atau dikelola masyarakat dapat memberikan nilai tambah.

“Reforma agraria jangan hanya berhenti pada pembagian atau penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga harus mendapatkan akses dan kesempatan untuk mengembangkan ekonominya,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, reforma agraria memiliki tujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang reforma agraria hanya sebagai urusan administrasi pertanahan. Program tersebut harus terhubung dengan kebijakan pembangunan daerah, khususnya sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat Kaltara dapat mengembangkan potensi ekonominya melalui penataan akses. Karena itu, program pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu diintegrasikan ke dalam program kerja perangkat daerah dan perencanaan APBD,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, pelaksanaan reforma agraria juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam Pasal 3 ayat (1), pemerintah daerah memiliki peran mengintegrasikan program reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta mendukung pembiayaannya melalui APBD.

Sebagai bentuk dukungan kelembagaan, Pemprov Kaltara telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/404/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/229/2026 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026.

Selain persoalan penataan aset dan akses, Zainal juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan. Ia meminta Tim Teknis GTRA memfasilitasi dialog dan mediasi secara objektif serta transparan, terutama dalam menangani inventarisasi dan penyelesaian sengketa tanah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kaltara.

Melalui rakor tersebut, Gubernur berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyatukan persepsi dan menghasilkan kesepakatan yang jelas serta terukur untuk ditindaklanjuti di lapangan.

Dengan demikian, reforma agraria di Kaltara tidak sekadar menghasilkan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga mampu membuka peluang usaha, memperkuat ekonomi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.