NUNUKAN – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, disebut telah lama meresahkan masyarakat. Dampaknya bahkan diduga mulai menyasar kalangan anak muda yang tidak hanya terjerumus sebagai pengguna, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai kurir dalam melancarkan peredaran barang haram tersebut.
Informasi mengenai keresahan masyarakat dan langkah tegas warga tersebut dikutip dari laman headlinews.id.
Biro Hukum DPW TBBR Kalimantan Utara, Jhon Tahol, yang juga merupakan warga Desa Libang, mengatakan masyarakat telah beberapa kali memberikan peringatan kepada seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Namun, peringatan yang disampaikan masyarakat bersama pemerintah desa disebut tidak mendapat respons.
“Peredaran narkoba ini sudah cukup lama meresahkan masyarakat Desa Libang. H sebenarnya sudah kami peringatkan sejak beberapa tahun lalu agar tidak melakukan aktivitas seperti itu. Tetapi, peringatan dari masyarakat maupun pemerintah desa tidak direspons,” ungkap Jhon.
Menurutnya, persoalan peredaran narkotika telah menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga mulai menyeret generasi muda. Sejumlah anak muda disebut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan diduga dimanfaatkan sebagai kurir.
“Kami melihat anak-anak muda sudah banyak yang terdampak. Mereka tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi diduga juga dimanfaatkan sebagai kurir untuk meloloskan barang-barang tersebut. Ini yang membuat masyarakat semakin geram karena dampaknya sudah masuk ke lingkungan generasi muda,” katanya.
Jhon menjelaskan, H merupakan pendatang dari Sulawesi yang telah menetap di Desa Libang selama lebih dari 10 tahun. Selama berada di wilayah tersebut, masyarakat mengaku telah berulang kali mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Keresahan itu kemudian mendorong warga, pemerintah desa, dan sejumlah lembaga setempat untuk menyusun kesepakatan bersama sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di Desa Libang.
“Kami sudah sepakat dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama masyarakat, pemerintah desa dan lembaga-lembaga. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melakukan peredaran narkoba di Desa Libang. Mau pendatang atau orang asli, kalau melakukan aktivitas seperti itu tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Sikap masyarakat disebut semakin menguat setelah Polsek Lumbis menangkap seorang warga berinisial A di Mansalong pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, sabu-sabu yang dikuasai A diduga berasal dari H yang tinggal di Desa Libang.
Jhon mengatakan, informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar aktivitas peredaran narkotika di desa itu segera dihentikan.
Menurutnya, H disebut telah meninggalkan rumah setelah penangkapan A. Saat pembongkaran berlangsung, keberadaan yang bersangkutan maupun keluarganya belum diketahui.
Masyarakat, lanjut Jhon, telah memberikan kesempatan kepada keluarga H untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang telah diberikan, warga berencana meratakan bangunan itu menggunakan alat berat.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada keluarganya untuk membongkar sendiri. Tetapi kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami berencana meratakan bangunan itu menggunakan excavator,” jelasnya.
Jhon juga mengapresiasi langkah Polsek Lumbis dalam menangani dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Menurutnya, masyarakat ingin membangun kerja sama dengan aparat kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian. Masyarakat sebenarnya ingin bersama-sama dengan Polri memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan agar peredaran narkoba di desa kami bisa dihentikan,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan masyarakat masih memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya pihak atau oknum yang diduga menjadi pelindung aktivitas peredaran narkotika.
“Kekhawatiran masyarakat ini ada pada kemungkinan oknum-oknum yang menjadi backing bagi bandar. Kami berharap pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang melindungi aktivitas peredaran tersebut,” tuturnya.
Jhon menegaskan, masyarakat Desa Libang berkomitmen menjaga lingkungan mereka agar terbebas dari narkotika. Kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah desa dan lembaga setempat diharapkan dapat memperkuat peran warga dalam mencegah peredaran barang haram tersebut kembali terjadi. (*)














Leave a Reply
View Comments