Masyarakat Adat Punan Long Adiu Tolak Perkebunan Sawit, Pertahankan Usulan Hutan Adat

Exitmeeting saat pemaparan hasil verfikasi MHA Punan Long Adiu. (ist)

MALINAU – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Sikap tersebut disampaikan saat proses verifikasi usulan penetapan hutan adat yang dilakukan Kementerian Kehutanan di Kabupaten Malinau.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan bukan hanya kawasan alam, melainkan ruang hidup yang menjadi sumber pangan, penghidupan, serta tempat menjaga keberlangsungan adat dan budaya yang diwariskan turun-temurun.

Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, mengatakan masyarakat telah sepakat mempertahankan wilayah yang saat ini diusulkan menjadi hutan adat dari berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengancam keberadaan hutan.

“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” ujar Markus.

Menurutnya, kehidupan masyarakat Punan Long Adiu sangat bergantung pada keberadaan hutan. Selain menjadi sumber kebutuhan sehari-hari, kawasan hutan juga menjadi habitat berbagai satwa yang memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem.

Markus menjelaskan, sejak muncul rencana investasi perkebunan sawit di wilayah Malinau Selatan Hilir, pihak perusahaan maupun pemerintah telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan masyarakat. Namun, masyarakat memilih tidak memberikan persetujuan karena masih menunggu hasil proses verifikasi usulan hutan adat oleh pemerintah pusat.

“Kami sampaikan bahwa wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.

Penolakan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 berdasarkan hasil musyawarah desa dan musyawarah adat yang dilaksanakan pada 23 Mei 2026.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu menyatakan menolak kehadiran maupun rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa dan wilayah adat mereka.

Masyarakat menilai keberadaan perkebunan sawit berpotensi mengancam keberlangsungan hutan, menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, mengurangi sumber penghidupan, serta berdampak terhadap keberlanjutan adat dan budaya generasi berikutnya.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kehadiran perusahaan tersebut. Masyarakat mengaku tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan, pelepasan wilayah adat, maupun persetujuan penggunaan wilayah desa untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Masyarakat juga menyatakan tidak memberikan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terhadap rencana kegiatan tersebut.

“Semua masyarakat tanda tangan dalam surat penolakan itu. Memang betul-betul masyarakat Punan Long Adiu menolak,” tegas Markus.

Meski demikian, Markus menegaskan masyarakat tidak menutup diri terhadap investasi. Namun, menurutnya, investasi harus menghormati hak masyarakat adat dan tidak dilakukan di wilayah yang sedang diperjuangkan sebagai hutan adat.

“Kami bisa saja mendukung perusahaan, tetapi tidak bisa memaksa kami di wilayah hutan adat kami,” ujarnya.

Selain menolak rencana perkebunan, masyarakat juga menyampaikan keberatan atas pencantuman Desa Punan Long Adiu dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Alnea Agro Nusantara.

Menurut Markus, pencantuman tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa masyarakat telah menyetujui keberadaan perusahaan, padahal hasil musyawarah adat justru menyatakan penolakan.

Ia mengatakan kekhawatiran masyarakat muncul karena kondisi hutan di Malinau terus mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan, mulai dari kehutanan, pertambangan hingga perkebunan skala besar.

“Kalau kita lihat keadaan hutan sekarang, lama-lama habis. Ada perusahaan kayu, tambang, dan sekarang sawit. Sementara sawit ini skala besar. Karena itulah kami merasa hutan ini perlu bagi kami,” katanya.

Di tengah proses verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Kehutanan, Markus mengaku bersyukur masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan langsung kondisi wilayah adat serta hubungan masyarakat dengan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Ia berharap usulan hutan adat Punan Long Adiu dapat segera mendapatkan pengakuan resmi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dari pemerintah pusat.

“Kami bersyukur karena kementerian datang memverifikasi wilayah kami. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan SK pengakuan hutan adat,” harapnya.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, mempertahankan hutan bukan hanya untuk kepentingan generasi saat ini, tetapi juga sebagai warisan bagi anak cucu mereka.

Dalam filosofi masyarakat Punan, hutan diibaratkan sebagai telang ota’inek atau air susu ibu yang memberi kehidupan sejak manusia lahir hingga dewasa.

“Kami orang Punan hidup dan besar dari hutan. Hutan itu adalah rumah kami,” tutup Markus. (*)