TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,33 gram pada Rabu (29/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti narkotika kembali disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Ruang Satresnarkoba Polres Tarakan dan dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, penasihat hukum tersangka, Labkesda Kota Tarakan, insan pers, Humas Polres Tarakan serta personel Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk keterbukaan aparat dalam menjalankan proses hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan dan penyisihan barang bukti untuk kepentingan persidangan,” ujar Hendra.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pengetesan oleh tim Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika jenis sabu.
Setelah dinyatakan sesuai, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan proses persidangan. Sementara sisanya kemudian dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/VII/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 8 Juli 2026, dengan tersangka berinisial AA.
Hendra menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Tarakan dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Tarakan.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tarakan. Penindakan akan terus dilakukan dan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan proses hukum akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dengan melibatkan sejumlah instansi terkait tersebut juga menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses penanganan perkara narkotika berjalan secara terbuka, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)














Leave a Reply
View Comments