DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Achmad Djufrie Tekankan Akuntabilitas untuk Kesejahteraan Rakyat

Ketua DPRD Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie bersama Gubernur Kaltara menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL., dan H. Muddain, S.T., serta dihadiri Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Supaad Hadianto, S.E., menyampaikan laporan akhir yang memuat sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas belanja daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga penguatan pembangunan infrastruktur terutama di kawasan perbatasan.

Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan dan rancangan Surat Keputusan DPRD dibacakan, seluruh anggota dewan secara aklamasi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, mengatakan persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Persetujuan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Achmad Djufrie.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD, termasuk optimalisasi PAD, efektivitas belanja, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah perbatasan, dapat ditindaklanjuti secara serius. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di Kalimantan Utara,” katanya.

Menurut Achmad Djufrie, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap program yang dibiayai APBD benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan pemerintah memberikan hasil yang optimal. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi penanda tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*hms)