TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna XVIII DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan Herman Hamid bersama Wakil Ketua II Edi Patanan serta dihadiri 24 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Tarakan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini telah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD, mulai dari penyampaian pandangan fraksi, pembahasan, harmonisasi hingga fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, mengatakan Perda Kepemudaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya generasi muda, agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
“Peraturan Daerah tentang Kepemudaan ini diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas pemuda, mendorong kreativitas, inovasi, kewirausahaan, serta memperkuat peran organisasi kepemudaan dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan Kota Tarakan,” ujar Khairul.
Ia menegaskan regulasi tersebut juga selaras dengan visi Pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan kota yang cerdas, berdaya saing, dan sejahtera melalui penguatan sektor kepemudaan, seni budaya, dan olahraga.
Khairul menambahkan, keberhasilan implementasi Perda Kepemudaan membutuhkan komitmen seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi kepemudaan, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat dinilai menjadi kunci untuk melahirkan pemuda Tarakan yang berkarakter, mandiri, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global. (*)














Leave a Reply
View Comments